Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa pukul 21.15 WIB oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar empat jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang. Diketahui, Panji Gumilang sempat lima kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan Panji Gumilang saat masih diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama.
"Selasa 1 Agustus 2023 pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ungkap Djuhandhani saat konferensi pers, Selasa malam.
Setelah proses pengoreksian BAP selesai dilakukan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam gelar perkara tersebut, Djuhandhani mengatakan seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Setelah peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," sambung Djuhandhani.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki, pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan. Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau malam tidak selesai pemeriksaan lanjutkan (Rabu)," ujarnya.