Panja DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib
DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 melalui panitia kerja (Panja) mulai melakukan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Panja Tatib DPRD Banyuwangi telah dibentuk untuk menyiapkan dan mematangkan rancangan peraturan DPRD ini.
Pembentukan Panja dilakukan setelah sebelumnya dilalukan pembentukan Fraksi-fraksi. Ruliyono terpilih sebagai Ketua Panja. Wakil Ketua Panja dijabat Ficky Septalinda.
"Panja Tatib terdiri dari perwakilan enam fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi," jelas Ruliyono, Kamis, 5 September 2024.
Pembahasan Tatib kali ini, lanjut Ruliyono, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam sehari pembahasan, Panja telah merampungkan sedikitnya 47 pasal. Rancangan Tatib yang akan dibahas totalnya lebih dari 170 pasal.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setiap pasal terdiri dari sejumlah ayat. Sehingga, membutuhkan waktu panjang. Tatib ini nantinya akan menjadi rujukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Tatib DPRD kali ini tidak hanya mengikat secara internal. Namun, tatib DPRD bisa mengikat pihak lain. Seperti, Pemkab Banyuwangi atau eksekutif.
“Jadi, dalam Tatib ini kita bahas aturan ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS,” ungkap Ruliyono.
Politisi yang sudah lima kali duduk di DPRD Banyuwangi ini, mengapresiasi beberapa anggota DPRD yang baru. Sebab mereka ikut memberikan banyak masukan yang inovatif. Salah satunya, ada yang mengusulkan aturan rapat menggunakan teknologi informasi (IT). Misalnya, pakai aplikasi Zoom ketika Paripurna.
Usulan tersebut, lanjut Ruliyono, tidak serta merta bisa disepakati. Sebab, muncul kekhawatiran, ketika aturan zoom diterapkan akan mengurangi kinerja DPRD. Apalagi, ketika paripurna yang mengundang elemen lain.
“Ini yang pembahasannya cukup alot. Khawatirnya ketika harus kuorum, ternyata banyak yang memilih zoom, tidak bisa hadir,” imbuhnya.
Pembahasan Tatib DPRD ini ditargetkan segera tuntas. Sebab, Tatib akan menjadi rujukan dalam pembentukan AKD. Pembentukan AKD, kata Dia, berkaitan dengan pembagian tupoksi dan kerja DPRD.
"Jadi, tatib idealnya harus segera selesai,” tutupnya.
Advertisement