Panik Diteriaki Copet, Jambret di Banyuwangi Jatuh dan Ditangkap
Jambret yang satu ini tergolong apes. Motor yang dikemudikannya terjatuh saat berusaha kabur sesaat setelah dia melakukan aksinya. Pelaku diketahui bernama FH, warga Dusun Tegalwudi, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Dia pun sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan pihak Kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pasa Senin, 29 November 2021 lalu. Mulanya, korban, Jamiatun, 54 tahun, sekitar pukul11.30 WIB, mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol P 3830 XG di jalan Desa di Lingkungan Watugong, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Saat itu, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi ini berboncengan dengan temannya, Puji Astuti.
“Sesampainya di TKP, ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam tanpa plat nomor mendahului dari sebelah kiri,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Rabu, 1 Desember 2021.
Di luar dugaan korban, pelaku tersebut mengambil dompet milik korban yang diletakkan di dashboard motor sebelah kiri. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat.
“Selanjutnya korban berteriak ‘copet… copet… copet’,” jelas Polisi yang pernah menjabat sebagai KBO Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi ini.
Teriakan korban langsung direspons masyarakat sekitar. Secara spontan sejumlah warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Aksi kejar-kejaran berlangsung beberapa menit. Sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di wilayah Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono Banyuwangi sepeda motor pelaku terjatuh.
Seketika itu, pelaku diamankan warga. Sejumlah warga yang geram atas perbuatan pelaku sempat meluapkan kemarahan pada pelaku. Tak lama kemudian petugas dari Polsek Srono datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah dompet warna hitam, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah HP milik pelaku, uang tunai Rp100 ribu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Srono,” pungkasnya.
Advertisement