Panik Didatangi Polisi, Dua Pria di Jember Buang Sabu ke Rumput
Satresnarkoba Polres Jember menangkap tiga pengedar sabu-sabu di lokasi yang berbeda, Kamis, 21 Oktober 2021 malam. Mereka merupakan warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger dan warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Jember.
“Tersangka yang kami amankan berinisial SDK 42 tahun, MIF 25 tahun, keduanya warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger dan ES 30 tahun, warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Jember. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, Jumat, 22 Oktober 2021.
Awalnya polisi memergoki tersangka SDK dan MIF sedang nongkrong di dekat lapangan Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Rabu, 20 Oktober 2021. Karena gerak geriknya mencurigakan, polisi kemudian mendekati dua pria asal Puger itu. Melihat kedatangan polisi, mereka secara spontan melempar sebuah barang ke rerumputan.
Setelah dicari ternyata barang yang dilempar oleh dua pria itu merupakan sabu-sabu seberat 0,22 gram. Barang itu ditemukan di rerumputan sejauh tiga meter dari posisi tersangka. Tersangka yang sudah tidak bisa mengelak lagi akhirnya digelandang ke Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diinterogasi, selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka SDK dan MIF juga mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain. SDK dan MIF mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial ES, warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Tidak ingin kehilangan buruannya, Satresnarkoba Polres Jember melakukan penggerebekan ke rumah ES, Kamis, 21 Oktober 2021 malam. “Penangkapan ES merupakan pengembangan dari tersangka MIF dan SDK yang ditangkap sebelumnya,” tambah Sugeng.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan tersangka ES. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,81 gram, sebuah pipet, sebuah alat hisap sabu, dan satu unit ponsel. “Beberapa barang bukti sudah kami sita. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pengedar di atasnya,” pungkas Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SDK bersama MIF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement