Panglima TNI Pecat Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak Remaja di Nagrek
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya memecat tiga oknum TNI AD terlibat dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Handi Saputra dan Salsabila merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Ia ditabrak mobil oknum TNI AD di di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember sore.
Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi dan Salsa ke dalam mobil pelaku. Celakanya, korban tidak dibawa ke rumah sakit melainkan dibuang secara terpisah.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah dalam keadaan meninggal. Dari hasil autopsi Handi saat dibuang masih dalam keadaan hidup sedang Salsa meninggal di TKP saat kejadian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa membeberkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut ialah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Menurut Prantara, ketiga oknum anggota TNI AD itu melanggar antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta KUHP, antara lain Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember 2021 malam.
Jenderal Andika turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi dan Salsabila. Dia memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.
"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika.
Kejadian tersebut berawal sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu 8 Desember sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi dan Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.
Pengemudi mobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap dan terekam dalam CCTV warga di sekitar TKP.
Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak.
Misteri hilangnya sejoli Handi dan Salsabil, korban kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terkuak.
Terungkapnya misteri tersebut berawal dari penemuan mayat tanpa identitas pada Sabtu 11 Desember 2021.
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Di hari yang sama, Salsabil juga ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Jenazah kemudian diautopsi pada Senin, 13 Desember 2021.
Identitas jenazah tersebut akhirnya terungkap setelah tim dari Polrestabes Bandung dan keluarga korban datang ke Polresta Banyumas, Jumat 17 Desember 2021.
"Setelah penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian dan barang-barang yang dikenakan, orang tua korban mengakui atau meyakini mayat yang ditemukan di Sungai Serayu merupakan anaknya.
Setelah melalui penelusuran terhadap ciri ciri pelaku berdasarkan keterangan beberapa orang saksi, akhirnya ketiga oknum TNI AD, satu di antaranya berpangkat kolonel berhasil ditangkap oleh Polda Jabar bersama Pomdam Siliwangi.
Advertisement