Panglima TNI: Paspampres dan Kowad Kostrad Tidak Ada Perkosaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan oleh oknum perwira Paspampres berpangkat Mayor. Terduga korban adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika Perkasa menegaskan baik terduga pelaku dan korban sama-sama ditahan. Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya tidak terjadi pemerkosaan, melainkan keduanya suka sama suka.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," terang Andika Perkasa di sela pengamanan prosesi siraman Kaesang Pangarep di kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo, Jumat 9 Desember 2022.
"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," imbuh Panglima TNI.
Andika Perkasa mengatakan, keduanya akan dijerat secara pidana dengan Pasal 281 soal kesusilaan. "Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.
Peristiwa ini heboh terjadi saat berlangsungnya pengamanan KTT G20 di Bali. Gelaran ini sukses hingga mendapatkan pujian karena dihadiri para pemimpin dunia. Namun sayangnya, perbuatan kedua oknum ini viral jadi gunjingan di media sosial.