Panglima TNI: Oknum Penganiaya harus Dihukum Berat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono marah besar terhadap penganiayaan terhadap Imam Masykur. Korban 25 tahun diduga dianiaya oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pemuda asal Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu tewas akibat penganiayaan.
Panglima TNI dalam pernyataan resminya, yang disampaikan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan itu dihukum berat.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah dari Panglima TNI," tegasnya.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan, ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.
Satu di antaranya adalah anggota Paspampres berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Ya betul (sudah tersangka)," ujar Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu
Dimintai konfirmasi terpisah, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay buka suara atas peristiwa tersebut. Rafael mengatakan Pomdam Jaya sudah turun tangan menangani dugaan penganiayaan itu.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.
Ia juga menerangkan oknum itu sudah ditahan di Pomdam Jaya. Jika terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," janjinya.