Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Soenarko
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Soenarko saat ini ditahan oleh penyidik POM Mabes TNI di Rutan POM Guntur, Jakarta karena menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kata Hadi, permintaan penangguhan ini telah disampaikan kepada Danpom Mayjen TNI Dedy Iswanto melalui sambungan telepon sebelum tiba di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Kamis, 20 Juni 2019 siang.
Dia meminta Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Mayjen TNI Joko Purnomo.
"Saya tadi, sebelum ke sini baru saja telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko supaya penahanannya ditangguhkan," katanya kepada wartawan usai bersilaturahmi dengan para ulama Jatim di PP Tebuireng, Jombang, Kamis, 20 Juni 2019.
Panglima berharap, permohonan dan perintah penangguhan penahanan terhadap Soenarko segera dilaksanakan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan untuk Pak Narko," katanya.
Soenarko ditahan di Rutan POM Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. (wit/ant)