Panglima TNI Batalkan Keputusan Mutasi Perwira Tinggi
Belum ada sebulan menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah membuat keputusan mengejutkan. Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017. Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.
Surat itu ditandatangi Marsekal Hadi Selasa,19 Desember 2017 kemarin. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad. Dalam surat mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, Edy digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.
Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Jenderal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad. (amr)