Pangkas Birokrasi, Akta Perceraian Bisa Diambil di Siola Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera mempermudah kepengurusan hak asuh anak, dan akta perceraian. Ke depan dokumen-dokumen tersebut bisa diambil di kantor PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Surabaya.
Hal tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kota dan PA Surabaya. Menurut Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Samarul Falah, inovasi ini dilakukan untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke PA.
Dulu, sebelum inovasi ini ada, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, membayar biaya perkara, sidang dan proses lainnya.
Selain itu, dalam akta perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak asuh anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.
“Akhirnya kami berani mengambil kebijakan cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak," katanya.
Lanjutnya, dengan surat keterangan ini, pihaknya sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi dan prosesnya lebih cepat.
Selain itu, Samarul juga menyampaikan, bahwa saat pengambilan akta perceraian di Siola juga bisa mengambil perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP di tempat yang sama.
“Jadi, sekali datang ke mal pelayanan publik di Siola mereka bisa mengambil akta perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir ke sana kemari,” terangnya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP juga harus diikuti secara lengkap.
Untuk itu, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP, sehingga setelah ada putusan perceraian, akta perceraian itu diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya.
“Nah, biasanya akta perceraian itu waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil akta perceraian sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di Mal Pelayanan Publik Siola. Tentu ini sangat membantu warga,” jelasnya.
Menanggapi berbagai inovasi dan sinergi itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung menyetujui inovasi tersebut. Bahkan, ia juga meminta jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menerapkan inovasi ini, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi oleh warga seusai sidang perceraian berakhir.
“Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap,” tegas Eri.