Pangdam Jaya Tindak Tegas Anggota yang Bantu Rachel Vennya Kabur
Selebgram Rachel Vennya kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Pademangan, Jakarta Utara, setelah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Keterlibatan oknum TNI berinisial FS dalam kasus kaburnya Rachel Vennya disikapi serius oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang juga selaku Pangkogasgabpad Covid-19. Usai kasus itu, Mulyo Aji mengevaluasi jajarannya.
"Kita sedang perbaiki dan evaluasi," ujar Mulyo Aji kepada wartawan di Markas Brigkav 1 Limpung Alugoro, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selain itu, Mulyo Aji juga mewanti-wanti kepada jajaran Kodam Jaya agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Dia mengatakan Kodam Jaya akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum.
"Untuk ke depan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi. Kami melaksanakan evaluasi dulu. Jadi proses yang sekarang kita kejar dan kita akan selesaikan dengan ketentuan hukum," terang Mulyo.
FS kini dinonaktifkan. Dia telah dikembalikan ke kesatuan militernya. Namun tidak disebutkan secara detail FS dikembalikan ke kesatuan militer mana.
Kasus Rachel Vennya Dilimpahkan ke Polisi
Buntut kasus ini, Rachel Vennya diduga telah melanggar UU Kekarantinaan. Kodam Jaya akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Mulyo Aji.
Dalam kesempatan yang sama, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihak Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan terhadap Rachel Vennya. Pihak kepolisianlah yang berwenang mengusut pelanggaran yang dilakukan seorang warga sipil.
"Itu kan ranah sipil kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kita. Karena ada pihak sipilnya, polisi yang akan menyelidiki untuk penyelidikan atau penyidikan," kata Herwin.
Polisi Cek TKP Wisma Atlet Pademangan
Polisi saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk penyelidikan lebih lanjut. "(Kami) koordinasi dengan Satgas," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan.
Sedangkan Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan pihaknya telah mengecek ke RSCD Pademangan.
"Kalau pengecekan ke TKP, kami tadi dari sana. Tapi bukan pengecekan ya, sifatnya hanya monitoring karena di dalam itu memang betul-betul areanya Satgas Covid-19. Kita juga tidak bisa masuk ke area tersebut ," kata Panji.
Saksi Karantina Menanti Rachel Vennya
Terkait oknum yang melanggar aturan karantina, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.
Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam bahwa:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
Nadia juga menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama, katanya.