Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Sepakat Hapus Debt Collector
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan Kepolisian menangkap sebelas orang debt collector. Mereka melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.
Pangdam Jaya Mayjen TNI meminta sejumlah perusahaan untuk menghentikan penggunaan jasa debt collector. Hal itu disampaikan setalah viralnya sebuah video yang menampilkan sejumlah debt collector sedang mengepung anggota TNI di wilayah Jakarta.
"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali," kata Dudung saat konfrensi pers di Makodam Jaya,
Mayjen Dudung juga menegaskan tidak akan segan untuk menindak tegas para debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. Aksi-aksi debt collector tersebut merupakan tindakan premanisme yang tidak dapat dibiarkan untuk terus berkembang.
"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," ucapnya tegas.
Tak tanggung-tanggung dirinya juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke nomor pribadinya jika ada aksi-aksi premanisme maupun persoalan lainnya yang melibatkan debt collector. Ia meminta masyarakat untuk menghubunginya, apabila mendapatkan kejadian serupa.
"Silahkan Anda catat nomor telepon layanan 0812 2310 1988, apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya. Saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jabodetabek, tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah-tengah masyarakat apapun kesulitannya," jelas Dudung.
Diketahui sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang anggota TNI tengah dikepung oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan, bahwa anggota TNI yang dikepung tersebut Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu, 6 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.
"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," jelas Herwin.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Herwin, Serda Nurhadi mengambil inisiatif untuk membantu kendaraan yang tengah dikerununi oleh para debt collector. Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
"Namun (tetap) dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," lanjut dia.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perlakuan dari pihak debt collector yang arogan saat berupaya mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut, yaitu Serda Nurhadi.
Adapun saat ini sebanyak 11 debt collector telah diamankan pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement