Pangdam dan Kapolda Perketat Screening Kedatangan Pekerja Migran
Pemerintah mengantisapasi masuknya varian baru virus corona (Covid-19) dari luar negeri. Pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia diperketat dengan melibatkan Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah.
Langka ini untuk mencegah adanya orang orang yang meloloskan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tanpa menjalani proses karantina.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk memperketat mekanisme skrining dan karantina dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri.
Sehubungan dengan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Pangdam dan Kapolda di wilayahnya masing-masing.
"Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah, yaitu Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai," kata Wiku secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 5 Mei 2021.
Menurut Wiku, kebijakan mekanisme skrining dan karantina ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional, serta menutup peluang oknum-oknum yang melacurkan wewenangnya karena uang alias pungli.
Wiku kemudian mengambil contoh petugas bandara yang meloloskan pendatang dari India dengan imbalan Rp6,5 juta. "Kejadian seperti ini tidak boleh terulang," tegasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan pekerja migran karena berakhirnya kontrak kerja. Berdasarkan rekap data pekerja migaran Indonesia atau PMI yang kontraknya berakhir pada April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," pesan Wiku.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Pemerintah Indonesia telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir atau berdomisili di negara India.
Pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yaitu harus menunjukkan surat negatif hasil tes polymerase chain reaction (PCR), PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya test PCR setelah karantina.
Advertisement