Panduan Penyembelihan Kurban saat Pandemi Covid-19
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk memedomani panduan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Panduan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 31 tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalalan daging kurban dalam situasi Covid-19.
Selain itu, hal tersebut diatur dalam SE Menag Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran Salat Idul Adhq dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
"Kami imbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia, untuk mempedomani SE Kemenag produktif dan aman Covid-19," kata Fachrul dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta.
Kemenag telah menetapkan awal bulan Zulhijjah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu 22 Juli 2020. Kemudian Hari Raya Idul Adha diputuskan pada Jumat 31 Juli 2020. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang isbat di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau semua Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota agar melakukan sosialisasi, penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban. Agar masyarakat berkurban dan menyembelih hewan kurban sesuai syariat agama Islam dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Supaya mereka menyampaikan isi surat edaran ini kepada panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dan petugas penyembelihan hewan kurban. Baik yang ada di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta panitia pemotongan hewan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.
Sekjen MUI Anwar Abbas meminta para panitia hewan kurban yang ada di masjid-masjid tersebut untuk menyerahkan daging hewan kurban tersebut langsung ke rumah-rumah penerimanya.
"Diharapkan agar masyarakat tidak datang ke tempat pengolahan daging kurban," tegasnya.
Menurut Anwar, masyarakat dan umat Islam harus terus waspada dan menjaga diri agar tidak tertular oleh virus corona. "Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.
Warga juga diimbau tidak menggelar salat Idul Adha di tanah lapang, maupun di masjid untuk daerah yang masih ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.
"Masyarakat diimbau menggelar salat Idul Adha di rumah bersama keluarga untuk lokasi-lokasi di zona merah Covid-19," ujar Anwar.
Bagi daerah-daerah yang sudah terkendali pandemi Covid-19 tetap bisa melaksanakan ibadah salat Idul Adha di tanah lapang maupun masjid.
Meski demikian, dia pun mengingatkan agar umat Islam di daerah tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Karena adanya physical distancing maka MUI mengimbau agar tempat penyelenggaraan salat Idul Adha diperbanyak agar seluruh jemaah dapat tertampung dan tidak berdesak-desakan," tukas dia.
Advertisement