Panduan New Normal Menkes Dianggap Basi, Ini Alasannya
Panduan New Normal yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dinilai bukanlah barang baru. Masyarakat sudah memahami dan telah menjalankan tanpa ada panduan itu.
Anggota Komisi IV DPR Saleh Partaonan Daulay, Senin 25 Mei 2020 mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri hanyalah duplikasi imbaun yang telah ada.
"Apa yang ada dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat. Tanpa keputusan itu, sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Sebagian besar telah menjalankan keputusan itu," ujar Saleh, Senin, 25 Mei 2020.
Panduan New Normal dari Kemenkes dinilai tidak ada yang baru sehingga panduan itu dinilai tidak tepat jika dianggap sebagai pijakan untuk menerapkan New Normal di Indonesia.
"Aturan itu justru bisa dijadikan alasan bagi orang untuk melonggarkan aturan PSBB. Orang tidak lagi ditahan di rumah bisa bekerja sebagaimana biasa," ujarnya.
Karenanya, Saleh berharap masyarakat tidak perlu senang terlebih dulu atas panduan New Normal yang dikeluarkan Kemenkes.
Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja pada situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pemerintah menyebut dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.
Dalam keterangan dikutip dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan.
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
Advertisement