Panduan Membeli e-Meterai dan Cara Pemakaiannya
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).
Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Sehingga hadir e-meterai. Sama seperti meterai pada umumnya, e-meterai berfungsi sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut.
E-meterai nominal Rp 10.000 secara resmi telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2021. Sebagai informasi, bentuk dan ciri-ciri e-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada e-meterai terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH". E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
Cara Membeli e-Meterai
Untuk membeli e-meterai online dapat dilakukan melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Langkah-langkahnya pun cukup mudah dengan mengikuti panduan yang ada di website tersebut. Untuk mengetahuinya, berikut ini panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai online:
Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
Klik menu "BELI E-METERAI"
Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini" untuk membuat akun
Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Cara Membubuhkan dan Menggunakan E-Meterai
Jika cara membeli e-meterai online telah berhasil, langkah selanjutnya adalah membubuhkan e-meterai untuk dapat digunakan. Berikut ini langkah-langkah cara melakukan membubuhkan e-meterai:
Login akun dengan memasukkan email dan password
Klik menu 'PEMBUBUHAN'
Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai
Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Membeli e-meterai online juga bisa dilakukan melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri. Seperti dilansir situs Indonesia Baik, ada lima distributor resmi e-meterai.
PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)