Panduan Lengkap New Normal dari Kemenkes di Tempat Kerja
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK 01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Kepmen ini mengatur apa yang harus dilakukan perusahaan, industri, serta pekerja ketika melakukan aktivitas perekonomian di tengah pandemi, baik di perkantoran pun di rumah masing-masing.
Kepmen berisi empat bab di antaranya mengatur tentang kewajiban manajemen dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti memantau perkembangan covid, membentuk tim penanganan covid di tempat kerja, memberikan prosedur pelaporan karyawan jika ada yang dicurigai covid, tidak memperlakukan kasus covid sepeti stigma, penerapan WFH, dan jika berkantor harus menggunakan pemeriksaan suhu badan, pengaturan jam kerja yang tak terlalu panjang guna meningkatkan imunitas tubuh, jika memungkinkan meniadakan shift 3, memperhatikan asupan gizi, sarana cuci tangan, dan physical distancing. Kepmen juga mengimbau hal-hal yang harus dilakukan pekerja selama di rumah.
Kemudian, Kepmen juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan saat kembali bekerja pasca PSBB. Seperti mewajibkan menggunakan masker, larangan masuk kerja bagi karyawan yang bergejala demam, batuk, nyeri tenggorokan,dan sesak napas, serta kelonggaran tentang kewajiban menunjukkann surat sakit.
Juga mengatur tentang hak pekerja saat isolasi, menyediakan ruang karantina ketika ditemukan gejala saat screening, pembersihan ruang kerja, melakukan rekayasa pencegahan penularan di tempat kerja, pemeriksaan suhu badan setiap masuk kerja.
Kepmen juga mengatur tentang koordinasi antara tempat kerja dan pemerintah setempat dalam penganganan covid.
Berikut Keputusan Menteri Kesehatan lengkap nomor HK 01.07/Menkes/328/2020.