Panduan Kementerian Pertanian Berkurban di Tengah Wabah PMK
Tak sedikit umat muslim yang akan menyembelih hewan kurban masih diselimuti keraguan sehubungan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Mereka khawatir hewan kurban sapi dan kambing yang akan disembelih tidak layak dikonsumsi lantaran terdampak PMK.
Untuk menjawab kekhawatiran umat muslim yang hendak berkurban, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan beberapa panduan untuk umat Islam yang hendak berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Beberapa panduan tersebut di antaranya terkait dengan persyaratan hewan kurban, tempat penjualan, tempat pemotongan hewan, hingga tata cara pemotongan.
Sejauh ini, pemerintah sendiri telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. Imbauan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.
Berikut panduan kurban di tengah wabah PMK dari Kementan:
1. Berkurban di pusat hewan kurban yang sudah berizin
Masyarakat dapat melakukan kurban di pusat-pusat kurban tertentu yang sudah mengantongi surat izin dari pemerintah.
"Tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, ada lahan yang cukup untuk membatasi hewan tidak berkeliaran, ada tempat penampungan limbah, memiliki fasilitas pembersihan dan disinfeksi, terdapat tempat isolasi bagi ternak yang sakit," ujar Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Nuryani Zainuddin dalam webinar Mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Terhadap Kesehatan Manusia, Minggu 26 Juni 2022.
Tempat pemotongan hewan kurban juga harus menyediakan tempat pemotongan bersyarat untuk hewan sakit yang harus disembelih sebelum Idul Adha tiba.
2. Hewan kurban punya surat keterangan sehat dari dokter hewan
Menurut Nuryani, hal yang tak kalah penting lainnya adalah hewan kurban yang disembelih harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV).
"Pilihlah hewan yang memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI. Belilah hewan kurban di tempat penjualan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah yang diyakinkan bahwa hewan tersebut sehat," ujarnya.
3. Kurangi mobilitas hewan ternak
Lebih lanjut, Nuryani menyarankan agar masyarakat melakukan kurban di daerah asal, tanpa harus mengirimkan hewan ternak ke daerah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah hewan sehat terkontaminasi oleh virus PMK di perjalanan.
"Saya sarankan kurban dilakukan di daerah asal. Misalnya, kita bisa ambil sapi dari Jawa Timur, maka tidak perlu dikirim ke Jakarta. Kita bisa melakukan kurban untuk sapi-sapi yang ada di Jawa Timur," jelas Nuryani.
Selain itu, orang yang berkurban juga tak harus menyaksikan sendiri proses penyembelihan. Sebagaimana diketahui, umat Islam akan menyambut hari raya Idul Adha 1443 Hijriah di tengah wabah PMK yang masih mengancam.
Per 23 Juni 2022, tercatat ada 232.549 hewan ternak yang terjangkit PMK. Angka tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Kasus PMK tertinggi berada di Jawa Timur dengan 83.734 kasus. Disusul oleh Nusa Tenggara Barat dan DI Aceh.
PMK sendiri merupakan penyakit menular yang kerap menyerang hewan ternak. Hewan yang terpapar akan mengeluarkan sejumlah gejala seperti demam, tidak nafsu makan, penurunan produksi susu pada sapi perah, hingga air liur berlebih.