Pandemi, Usaha Ekspor Tanaman Hias di Jatim Menjanjikan
Seolah tak terpengaruh dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini. Peluang usaha ekspor tanaman hias dinilai cukup menjanjikan. Indikator tersebut dapat dilihat dari data Kementerian Pertanian melalui Wilayah Kerja Kantor Pos Kediri, Karantina Pertanian Surabaya mencatat, kenaikan pesat sertifikasi karantina tumbuhan terhadap ekspor tanaman hias terjadi sejak kurun waktu dua tahun terakhir.
Disebutkan dari data IQFAST (Indonesian Quarantine Full Automation System) Badan Karantina Pertanian, di tahun 2019, kegiatan ekspor tanaman hias melalui Kantor Pos Kediri hanya 13 kali dengan nilai Rp13 juta saja.
Sementara di tahun 2020 berhasil membukukan 2.772 kali dengan nilai Rp2,3 miliar. Sementara di tahun 2021 hingga Oktober 2021 ini melesat sampai 15.338 kali dengan nilai sebesar Rp11,9 miliar.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak pada saat membuka acara Bimbingan Teknis Perkarantinaan Tumbuhan untuk Ekspor Tanaman Hias di Grand Surya, Kediri 16 November 2021.
“Dalam masa pandemi sektor pertanian diakui tetap menjadi penopang ekonomi Indonesia. Dapat dikatakan, selama pandemi ada bencana ada hikmah. Di luar negeri pada saat karantina, orang mulai memiliki hobi menghias rumah, memperbaiki rumah, sehingga mereka mulai membeli barang-barang, salah satunya tanaman hias,” ujar Musyaffak.
Musyaffak menambahkan, ekspor ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. Peningkatan ekspor tanaman hias ini juga tidak lepas dari dukungan dari semua pihak, ada karantina pertanian, PT Pos Indonesia, Bea cukai dan Dinas Pertanian.
Tentunya di sini karantina harus memberikan support yang tak tanggung-tanggung pada pengguna jasa agar tidak ada lagi Notification of Non Compliance (NNC) dari Negara tujuan.
Sementara itu, Aulia Nusantara selaku Sub Koordinator Bidang Ekspor Benih menyampaikan terkait dengan NNC dari beberapa Negara seperti Eropa, Thailand, Jepang, ini dikarenakan ada beberapa persyaratan negara tujuan yang tidak terpenuhi dalam phytosanitary certificate.
“Para eksportir tanaman hias mohon memperhatikan regulasi internal yakni dari Indonesia dan eksternal dari Negara tujuan, agar tidak ada NNC lagi. Semakin banyak barang yang masuk, maka semakin ketat aturan, hal ini terjadi hampir di semua negara,” jelas Aulia.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 50 peserta yang teridiri dari pelaku ekspor tanaman hias di Kediri dan perusahaan jasa pengiriman.
Dengan adanya Kegiatan ini diharapkan bisa menambah informasi terkait tata cara dan aturan ekspor tanaman hias, sehingga bisa meminimalkan terjadinya NNC dari negara tujuan ekspor.