Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Diizinkan, Asal Sesuai Protokol
Tim Satgas Percepatan penanganan Covid -19 Kota Kediri mengizinkan resepsi pernikahan digelar dengan catatan jumlah tamu undangan harus dibatasi, hanya berkisar 200 orang.
Ketentuan ini disampaikan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar. Menurutnya, Pemerintah Kota Kediri sama sekali tidak pernah melarang siap pun warganya untuk menggelar acara hajatan, cuman semuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
"Loh, kalau pesta pernikahan kita tidak melarang, cuman membatasi. Jadi, tidak ada larangan mengadakan kegiatan-kegiatan, hanya dibatasi. Misalnya, kalau kapasitasnya 400 dibatasi menjadi 200 orang," katanya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Selain pembatasan tamu undangan, kegiatan acara presepsi pernikahan ini disarankan harus dilakukan di tempat terbuka, tidak dilakukan di dalam gedung atau ruang tertutup.
Ia menilai, sekarang ini banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan pernikahan sudah memberikan contoh yang baik perihal protokol kesehatan.
Semisal, dalam penyajian hidangan untuk tamu undangan diberikan makanan nasi kotak, sehingga memudahkan langsung dibawa pulang. Kemudian, kedatangan tamu undangan diatur secara berkala atau secara bergiliran.
"Contohnya, nanti yang datang diatur berkala, tidak langsung. Katakan jam 9 -10 itu undangan nomer 1 sampai 15. Nanti jam berikutnya nomer 16 sampai nomer berikutnya. Contohnya seperti itu, memang harus seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menyatakan, mendukung sepenuhnya program Pemerintah Kota Kediri.
"Kita siap mendukung program dari Pemerintah Kota Kediiri. Kita di belakang Pak Walikota. Kita dari kodim dan dari polresta siap mensuport rekan-rekan Satpol PP. Peraturan Walikota Nomer 32 tahun 2020 akan kita laksanakan hingga 1 bulan ke depan," katanya.
Advertisement