Pandemi, Polres Kediri Kota Panen Tangkapan Kasus Narkoba
Semenjak dua bulan terakhir, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota cenderung mengalami grafik meningkat. Indikator ini dapat dilihat dar hasil pengungkapan yang telah dilakukan Satnarkoba Poles Kediri Kota.
Tercatat dalam kurun waktu dua bulan saja, ada 30 kasus narkoba yang berhasil diungkap. "Dengan jenis narkotika sebanyak 21 kasus, obat keras seperti pil dobel L ada sembilan kasus, " kata AKBP Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, Selasa 16 Maret 2021.
Dari 30 kasus yang berhasil diungkap, polisi menangkap 41 orang tersangka. Dengan rincian, untuk kasus narkotika 30 tersangka. Sementara obat keras atau pil dobel L 11 tersangka. Mereka ini berstatus residivis dan pemula.
"Peran dari tersangka ini adalah pengedar pun kurir, dari obat terlarang. Modus operandi, yaitu menjual barang haram ini untuk memenuhi kebutuhan hidup, " ungkapnya.
Selain menangkap 41 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika sebanyak 121.339 gram sabu, 102,73 gram ganja, dan obat keras 142.592 butir pil dobel L.
Pasal yang disangkakan yakni UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Peredaran narkoba menyasar seputaran wilayah Kota Kediri.
"Sasaran pembeli dikhususkan untuk, masyarakat Kota Kediri ada di kalangan pelajar, masyarakat umum dan wiraswasta juga ada, " beber Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta mengakui pada saat masa pandemi sekarang, peredaran narkoba cenderung meningkat. Karena itu, ia intruksikan kepada jajaran untuk memberantasnya. "Pokoknya Polres Kediri Kota komitmen, tidak ada peredaran natkoba di Kota Kediri, " tegasnya.