Pandemi, Kunjungan Warga Asing di Indonesia Turun 88 Persen
Indonesia mencatat kunjungan warga negara asing mengalami penurunan hingga 88,8 persen sepanjang Juni, dibandingkan waktu yang sama di tahun 2019, sebesar 160.300 kunjungan. Penurunan kunjungan mengikuti pandemi Covid-19 yang menyerang dunia dan juga Indonesia.
Data kunjungan sepanjang Juni sebesar 160.300 tersebut lebih kecil dibanding kunjungan sepanjang Mei tahun ini, mencapai 163.646. Data milik Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat peningkatan kunjungan di Jakarta saja, pada Juni dibandingkan kunjungan pada Mei. Namun, angkanya disebut jauh dari angka normal.
Sementara, wilayah kunjungan favorit warga negara asing lainnya seperti Bali, masih ditutup untuk wisatawan asing. Bali membuka kunjungan wisatawan secara bertahap, dengan wisatawan asing diharapkan bisa masuk pada September nanti.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Kedatangan Orang Luar Negeri Masuk Wilayah Indonesia, telah berlaku sejak 2 April 2020. Dalam pasal 7 pada undang-undang tersebut, warga negara asing dilarang masuk Indonesia kecuali dengan memenuhi sejumlah syarat tertentu. Di antaranya wajib memiliki surat bebas Covid-19, menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia, dan masuk ke Indonesia setelah menetap sedikitnya 14 hari di wilayah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.
Aturan ini masih berlaku dan belum mengalami revisi. Pada pasal tujuh disebutkan jika peraturan ini akan tidak berlaku bila Pemerintah Indonesia menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir. (Rtr/Pit)