Pandemi, KDRT dan Kekerasan saat Pacaran di Jombang Tinggi
Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang selama masa pandemi tinggi. Per Juni tahun 2021 dari data Women Crisis Center (WCC) Jombang ada 44 kasus mulai Januari sampai Juli.
Ana Abdillah, Ketua WCC Jombang mengatakan, sejak Januari sampai Juni ada 49 kasus. Kasus tersebut beragam mulai dari kekerasan terhadap istri hingga pacar. "Detailnya, pada bulan Januari 2 kasus, Februari 3, Maret 3 kasus, April 7 kasus, Mei 1 kasus, Juli 6 kasus," ucapnya.
Sementara itu kekerasan dalam pacaran dari Januari sampai Juni ada 7 kasus. Terhitung dari Januari ada 2 kasus. Sedangkan dari Februari hingga Juni masing-masing 1 kasus. Ia melanjutkan, untuk kasus perkosaan ada 6 kasus sampai dengan Juni. "Kasus perkosaan terdata, Maret, April dan Juni masing-masing 2 kasus. Sedangkan Januari, Februari dan Mei tidak ada kasus," tandasnya.
Kasus yang terbilang banyak selanjutnya, ialah pelecehan seksual. Di mana sampai bulan Juli ada 12 kasus. Bulan Januari 3 kasus, Februari 2 kasus, April 6 kasus dan Juni 1 kasus. Kemudian untuk kasus pidana umum (Pidum) dan trafficking (Perdagangan orang) sampai Juni 2021 masing-masing 1 kasus.
Kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid 19 bisa dikatakan masih marak. Kendati kasua menurun jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu, kasus ini masih menjadi perhatian. Women Crisis Center (WCC), selama tahun 2020 mencatat kasus tingkat kekerasan terhadap perempuan di Jombang sangat tinggi.
Setidaknya pada tahun 2020, WCC Jombang, menangani 83 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 83 kasus, sebanyak 48 kasus merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdiri dari 6 Kasus kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 40 kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) dengan pelaku adalah suami dan 1 kasus pelaku adalah saudara.
Dari 48 Kasus KDRT yang diterima WCC Jombang sebanyak 22 kasus berujung pada perceraian. “15 kasus disebabkan perselingkuhan, 15 kasus penelantaran, 3 kasus marital rape, 1 kasus perebutan hak asuh anak. Sepanjang 2020 tidak ada kasus KDRT yang masuk ke ranah pidana. Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa,” pungkasnya.