Pandemi di Tengah HUT RI, Pemkot Pasuruan Bebaskan Denda PBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengeluarkan kebijakan spesial dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 sekaligus meringankan beban akibat pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan mengeluarkan keputusan walikota nomor 188/168/423.011/2021 tertanggal 14 Juli 2021.
Keputusan itu berisi kebijakan tentang "penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Ada dua poin yang dituangkan dalam kebijakan itu, di antaranya adalah penghapusan denda PBB untuk tahun pajak sebelum 2020. Periodenya tanggal 1 agustus 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan yang sedianya jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021 ditunda menjadi 31 Oktober 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan Siti Zuniati mengatakan, kebijakan ini sudah dituangkan dalam surat edaran. Ia menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti keputusan Walikota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rangka menyambut HUT RI ke-76.
"Kami menindaklanjuti keputusan pak wali. Surat edaran sudah kami buat, dan sudah kami distribusikan ke para camat," katanya, Senin 9 Agustus 2021.
Di sisi lain, kata dia, ini adalah wujud keberpihakan Walikoga Pasuruan Gus Ipul dalam meringankan beban ekonomi maayarakat di tengah situasi pandemi seperti ini. "Gus Ipul peduli terhadap masyarakat karena situasi sedang susah seperti ini, dan akhirnya melonggarkan aturan terkait pembayaran PBB ini," jelasnya.