Pandemi dan PPKM, Target Pendaftaran Tanah Pasuruan Rendah
Pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berkepanjangan berdampak pada penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasuruan, mengalami kemunduran.
Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan, hingga saat ini, jumlah sertifikat program PTSL yang sudah diterbitkan mencapai 25 ribu bidang. Jumlah tersebut masih sebesar 28 persen dari target 88.620 bidang yang akan diterbitkan di tahun ini.
"Kalau sampai hari ini, sertifikat yang sudah kami terbitkan baru 25 ribu bidang. Masih belum separuh dari target," kata Sukardi, Selasa 10 Agustus 2021.
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui apabila masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi tanahnya. Pada tahap awal, petugas akan melakukan pengukuran tanah di lapangan sesuai dengan yang telah didaftarkan.
Kemudian, petugas BPN akan melakukan pengumpulan data yuridis dan sosialisasi bersama dengan warga. Disinilah yang menjadi kendala, dimana larangan mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat mau tak mau berpengaruh pada semakin mundurnya tahapan yang berakhir pada sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.
"Ketika kami harus melakukan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan tanah milik warga, biasanya kami undang untuk berkumpul di satu tempat seperti balai RW, desa atau yang lain. Tapi karena pandemi ini, akhirnya tidak kami lakukan," jelasnya.
Sebagai penggantinya, petugas mengumpulkan semua bukti kepemilikan tanah secara door to door atau mendatangi satu persatu rumah warga. Kata Sukardi, hal tersebut terpaksa dilakukan agar target selesai sertifikasi Oktober mendatang, bisa dicapai.
Setelah pengumpulan bukti selesai, maka proses selanjutnya adalah pengumuman dan pemberkasan, baru setelah itu terbit sertifikat dan bisa didistribusikan. "Namun, karena ada kendala jadi kami tidak bisa mengumpulkan warga. Maka dari itu, kami ganti door to door supaya target pada oktober selesai semuanya," singkatnya.
Seperti diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia di dalam satu wilayah desa atau kelurahan. (Pas)
Advertisement