Pandemi COVID Usai, Begini Skema Pembayaran Pasien
Pemerintah mencabut status Pandemi COVID-19. Dampaknya, mekanisme pembayaran pasien COVID-19 yang sebelumnya ditanggung pemerintah, kini berubah.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menyebut status COVID akan berubah menjadi endemi.
Dilansir dari Kompas, pembayaran biaya perawatan pasien COVID, akan dicover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pasien perlu memastikan jika mereka terdaftar sebagai penerima JKN-KIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, jika BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme klaim pembiayaan pasien COVID-19, yang disesuaikan dengan diagnosis pasien.
Pokoknya, pasien masuk rumah sakit dan dirawat di rumah sakit, berapa (biaya) habisnya, sesuai diagnosis penyakitnya, tidak hanya Covid-19, sudah ada tarif (yang ditetapkan). Biayanya itu akan dibayar oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat-obatannya,” imbuhnya.