Pandemi Covid-19, Produksi Rokok di Pasuruan Turun 20 Persen
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan, pandemi covid-19 mempengaruhi produktivitas industri rokok menurun 20 persen.
"Di tengah pandemi covid-19 kegiatan produksi rokok memang terimbas. Selain ada yang menurunkan jumlah produksi, ada juga beberapa pabrik rokok yang sempat lockdown lantaran terdapat karyawan yang terimbas covid-19," katanya, Selasa, 3 November 2020.
Selain itu, turunnya produksi rokok ini juga dipengaruhi tingkat konsumsi masyarakat untuk membeli rokok juga menurun karena berkurangnya penghasilan. Sehingga berimbas pada pembelian rokok itu sendiri.
"Termasuk konsumsi masyarakat untuk membeli rokok juga terimbas, salah satunya karena berkurangnya penghasilan sehingga pembelian rokok juga menurun," ujarnya.
Kata Hannan, turunnya produktivitas industri rokok ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan cukai. Realisasi penerimaan cukai di Pasuruan hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai 31,442 triliun atau 60,95 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 51,587 triliun.
"Capaian penerimaan cukai hingga saat ini sudah cukup bagus. Kendati secara persentase masih 60 persen, namun kita tetap optimis target bisa terlampaui," kata Hannan.
Meski masih mencapai 60,95 persen, Hannan menegaskan bahwa dengan sisa waktu dua bulan ke depan, Kantor Bea Cukai Pasuruan tetap optimis target sebesar Rp 51,5 triliun bisa tercapai. Ini lantaran perusahaan rokok akan menggenjot produksi rokok di akhir tahun dan dipastikan juga meningkatkan penerimaan cukai sampai akhir tahun nanti.
"Secara persentase memang masih 60 persen, namun trennya penerimaan cukai akan terdongkrak di akhir tahun mulai Oktober sampai Desember mendatang," katanya.
Lebih lanjut, pria penghobi olahraga gowes (bersepeda) ini menegaskan, untuk target cukai di tahun 2020 ini sempat ada penurunan. Dari yang awal tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 55,482 triliun menjadi Rp 51,617 triliun. Hal ini lantaran imbas pandemi covid-19 yang diduga membuat daya beli masyarakat untuk membeli rokok juga menurun.
"Kementrian Keuangan juga memberikan kebijakan untuk target yang bisa diturunkan akibat Pandemi Covid-19. Penarikan cukai juga ada relaksasi yang awalnya sebulan kini bisa dibayarkan 3 bulan," kata Hannan.