Pandemi Covid-19 Masyarakat Lumajang Boleh Hajatan, Ini Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menerbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan di Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berdasar pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman kegiatan kemasyarakatan pada kondisi pandemi Covid-19.
Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko yang juga merangkap sebagai Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang dalam surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal yang harus dipatuhi masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan atau sebuah kegiatan.
Berikut ini isi surat edatan tersebut:
1. Kegiatan kesenian dapat dilaksanakan dengan durasi waktu paling lama dua jam.
2. Kegiatan kesenian harus ditempat, tidak boleh keliling.
3. Jumlah kapasitas penonton/ peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
4. Tetap memenuhi prosedur protokol kesehatan yang berlaku.
5. Tidak menghadirkan kelompok kesenian dari luar kota/ kabupaten.
6. Wajib membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat dengan tembusan Forkopimca.
7. Memberikan penjelasan kepada Forkopimca terkait rincian dan kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi kegiatan.
8. Membuat surat pernyataan bersedia menghentikan kegiatan apabila tidak melakukan aturan protokol kesehatan dan atau melanggar aturan protokol kesehatan.
9. Menyiapkan petugas keamanan satgas desa untuk memastikan pelaksanaan prtoktol kesehatan.
Sementara untuk kegiatan wayang kulit dapat diselenggarakan, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang berpedoman pada ketentuan pasal 6 Perbub Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman kegiatan kemasyarakatan pada kondisi pandemi Covid-19.