Pandemi Covid-19, Bupati Malang Larang Acara Bukber
Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang adanya kegiatan buka bersama atau bukber saat Bulan Ramadhan 1443 Hijiriah nanti. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama ibadah puasa satu bulan penuh.
"Buka puasa bersama tidak boleh," ujarnya pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Masyarakat diimbau untuk berbuka puasa dengan keluarga maupun orang terdekatnya tanpa harus melibatkan massa dalam jumlah besar. Bupati juga meminta buka puasa dilakukan di kediaman masing-masing untuk menjaga diri dari paparan Covid-19.
"Untuk tarawih dan salat ied diperbolehkan, silakan," katanya singkat.
Selama menjalani ibadah puasa nanti, kata Sanusi, yang terpenting masyarakat harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
"Kami tidak mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan ini. Tapi nanti kami akan sosialisasikan langsung ke masyarakat," ujarnya.
Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng beberapa organisasi keagamaan yang nantinya bakal disampaikan kepada para jema'ahnya. Salah satunya adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.
"Karena saat ini masih kondisi pandemi, bukan endemi. Jadi protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan, dan menggunakan masker tetap diterapkan," ujar Ketua PCNU Kabupaten Malang, Hamim Kholili.
Penerapan protokol kesehatan tersebut wajib diterapkan bagi seluruh jema'ah NU di Kabupaten Malang terutama saat melaksanakan salat tarawih di masjid dan musala.
"Boleh tadarus, tapi jangan melampaui batas. Mungkin pukul 23.00 WIB sudah cukup," katanya.
Advertisement