Pandemi Covid-19 Banyak Pasangan di Surabaya Pilih Nikah Siri
Pandemi Covid-19 tepatnya pada saat penerapan PPKM tahun 2021 mengakibatkan banyak pasangan di Surabaya yang memilih menikah siri.
Hal ini diketahui dari permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Surabaya cukup tinggi di tahun tersebut.
Pada tahun 2021 Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat permohonan isbat nikah ada 376 pemohon dan tahun 2022 hingga bulan Juni sudah ada 167 pemohon.
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
"Alasan memilih nikah siri karena pandemi banyak larangan, tidak boleh berkumpul dan syarat menikah ketika pandemi juga banyak, seperti harus swab dan lainnya. Akhirnya mereka memutuskan menikah siri dulu, lalu baru mengajukan isbat nikah agar diakui secara hukum negara," kata Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, Jumat, 29 Juli 2022.
Tamat menjelaskan, dalam pengajuan isbat nikah pihaknya akan memeriksa syarat hukum pernikahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Dalam pengajuan isbat nikah yang akan diperiksa adalah syarat rukun perkawinan. Ada wali, ada saksi, ada maharnya. Itu semua akan kami periksa dan menghadirkan saksi-saksi, betul tidak telah terjadi hukum pernikahan, siapa walinya, saksinya, dan lainnya," katanya.
Selain alasan pandemi, alasan lainnya yang diungkapkan para pemohon adalah masalah biaya. "Ada juga yang alasannya karena biaya, faktor ekonomi ada yang tidak punya uang," tambahnya.
Tamat juga menambahkan, dari banyaknya pemohon isbat nikah ada juga yang tak dikabulkan atau ditolak. Namun, ia tak membeberkan detail berapa yang ditolak dan apa alasannya. "Yang ditolak ada," katanya.