Pandemi Corona, PNS Ciamis Dibagi Piket Kerja
Pemkab Ciamis akhirnya memberlakukan sistem piket kerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi mulai Senin 22 Maret 2020. Keputusan itu tindak lanjut edaran dari Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
Dalam edaran nomor 800/407/BKPSDM.4/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran virus corona, disebutkan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana dimungkinkan melaksanakan tugas kerja di rumah (flexible working arrangement/FWA). Namun tetap melaporkan capaian kerja harian melalui sistem e-kinerja mulai tanggal 23 maret -31 maret 2020.
"Setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mengatur pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan FWA, harus berada di tempat tinggalnya dan siap dipanggil setiap saat jika diperlukan," ujar Kepala BKPSDM Ciamis Yeyet Trisnawati didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai Ihsan Rasyad, Sabtu 21 Maret 2020.
Sedangkan untuk pejabat tinggi Pratama dan pejabat administrator tetap berdinas atau masuk kantor seperti biasanya. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona. Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas dan fungsi SKPD. Melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya sistem FWA tersebut.
"Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung, tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan mematuhi protokol kesehatan," jelas Ihsan.
Ihsan menjelaskan, dalam mekanismenya, penugasan dilakukan melalui media komunikasi yang tersedia. Setiap pejabat mendistribusikan pekerjaan melalui media informasi teknologi yang ada. Selanjutnya, setiap pejabat fungsional dan pelaksana melaporkan hasil kerja harian dengan menginput pada aplikasi e-kinerja.
"Untuk rapat bila diperlukan bisa menggunakan teknologi komunikasi yang ada. Kalau memang urgent dan sangat penting yang harus dilakukan di kantor harap perhatikan jarak aman antar peserta rapat," jelas dia.
Ihsan mengingatkan dalam edaran itu, PNS wajib melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Advertisement