Pandemi Corona, Dwi Sasono Nganggur di Rumah dan Konsumsi Ganja
Aktor Dwi Sasono terciduk kasus narkoba. Suami penyanyi Widi Mulya, personel grup vokal B3 ini, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.
Saat itu, petugas tampak mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sama seperti ketika mengamankan Roy Kiyoshi karena mengonsumsi obat penenang, dan aktor kawakan Tio pakusadewo terjerat sabu-sabu.
Sebagai informasi, penangkapan Dwi Sasono berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C. Saat ditangkap, Dwi Sasono diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Saat menggeledah rumah aktor 40 tahun itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.
Setelah enam hari mendekam di sel penjara Polda Metro Jaya, Dwi Sasono akhirnya muncul di depan publik, pada Senin 1 Juni 2020. Ayah tiga anak ini tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange. Terdapat tulisan “Polda Metro Jaya” di bagian dada kiri, sedangkan angka 41 di dada kanannya.
Wajah sang aktor ditutup rapat pakai sebo dan hanya menyisakan bagian mata yang ditutup dengan kacamata. Dibalik baju tahanannya, Dwi Sasono mengenakan kaos lengan Panjang warna hitam dipadu dengan sarung tangan.
Saat diberi kesempatan berbicara, Dwi Sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba. "Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi Sasono sambil menundukkan kepala.
Aktor kelahiran Surabaya, 30 Maret 1987 ini meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi Sasono.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono telah rutin mengonsumsi narkoba jenis ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu. Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ungkap Yusri.
Kini, polisi masih memeriksa Dwi Sasono secara intensif guna mengungkap adanya motif lainnya sehingga dia mengonsumsi ganja. Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.