Pancasilanya FPI, Pancasilanya NKRI
Tanpa sengaja saya menonton acara Apa Kabar Indonesia Malam di salah satu TV Nasional. Saat membahas tentang nasib Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Syihab.
Narasumbernya ada tiga. Dari FPI, politisi DPR RI, dan PBNU. FPI diwakili Idrus Alhabsyi, Ketua Lembaga Dakwah DPP FPI. Dari DPR tampil Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi. Dari PBNU KH Marsudi Suhud.
Dialog itu berjudul FPI Terganjal Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah memang terminologi yang secara terang-terangan menjadi kata yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI sebagai visi misi organisasi.
Terminologi Khilafah Islamiyah FPI itulah yang menjadi salah satu penyebab tidak diperpanjangnya izin FPI. Khilafah Islamiyah diartikan Idrus Alhabsy sebagai persatuan negara-negara Islam di bawah kepemimpinan OKI (Organisasi Kerjasama Islam).
Pemerintah menganggap visi misi tersebut sebagai bentuk ketidaktegasan FPI dalam menerima Pancasila dan NKRI sebagai dasar dan bentuk final bangsa indonesia. Padahal, Pancasila telah menjadi hasil konsensus bangsa sebagai dasar negara.
Dalam dialog itu, Idrus Alhabsyi menjlentrehkan maksud khilafah Islamiyah. Dengan mengutip sejumlah hadis, ia menegaskan khilafah Islamiyah seperti yang dimaksud Nabi Muhammad. Yakni, lahirnya kepemimpinan Islam oleh keturunannya.
Dalam perkembangan wacana berikutnya, FPI menyebutkan keinginan mewujudkan NKRI bersyariah. Yakni NKRI yang menentang berbagai kemaksiatan berkembang di bumi Indonesia. Tentu yang dimaksud adalah syariat Islam.
Jawaban Idrus ini langsung mengingatkan saya kepada polemik atas kebijakan Presiden Soeharto tentang Azas Tunggal Pancasila. Pada tahun 1980-an. Kebijakan yang juga mendapat tentangan keras ormas-ormas Islam.
NU sebagai ormas Islam terbesar saat itu merespon lewat keputusan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo. Ditegaskan bahwa NU menerima azas tunggal Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. NKRI dianggap sebagai bentuk final dari sistem negara bangsa.
Keputusan NU pada saat itu menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar organisasi. Sedangkan dalam hal akidah tetap Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dalam dokumen keputusan Munas ditegaskan bahwa Pancasila tak akan menjadi agama.
Sikap NU yang saat itu dianggap kontroversial di kalangan kelompok Islam ini menghindarkan ketegangan antar kelompok Islam dan pemerintahan Soeharto secara berkepanjangan. Meski demikian, sikap ini lantas diikuti oleh kelompok-kelompok Islam lainnya.
Sejak awal, ketegangan antara kelompok Islam dalam percaturan negara bangsa memang telah terjadi. Bahkan, terdokumentasi dalam sejarah tentang hilangnya tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945.
Seperti termaktub dalam Piagam Jakarta ada narasi Syariat Islam setelah Ketuhanan. Bunyi lenkapnya, "Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
Kata-kata itu mendapat tentangan dari kelompok non Muslim dan para tokoh Indonesia Timur. Akhirnya, kelompok Islam mengalah dengan menghilangkan tujuh kata tersebut.
Namun ternyata kompromi ini tak pernah tuntas. Tarik menarik antara kelompok Islamis yang menghendaki pemberlakuan syariat Islam dalam NKRI tak pernah selesai.
Yang diperjuangkan FPI sesuai dengan apa yang tercantum dalam AD/ARTnya merupakan varian dari politik kelompok Islamis dalam perjalanan Indonesia modern. Ia merupakan metamorfosa semangat Piagam Jakarta.
Yang lain adalah narasi FPI untuk mewujudkan khilafah yang diartikan sebagai semangat persatuan negara-negara Islam se dunia. Ditambah lagi dengan pengistimewaan para habaib yang menyebut dirinya sebagai anak keturunan Nabi Muhammad.
Lantas akankah kepentingan yang lebih spesifik dari kelompok Islam yang menamakan FPI ini akan terwujud? Penentangan keras terhadap perpanjangan ijin ormas ini adalah bentuk perlawanan terhadap perjuangan mereka.
Ia akan mendapat tentangan tidak hanya dari kelompok-kelompok non muslim dan nasionalis, tapi juga Islam yang sudah meng-Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Penentangan itu bukan semata soal kepemimpinan umat, tapi lebih menjaga kesepakatan yang telah diambil para pendahulu mereka saat merumuskan negara-bangsa Indonesia.
Tampaknya FPI memang harus merumuskan kembali visi misinya sesuai dengan konsensus yang diambil bangsa ini. Artinya, jika mereka mau mengubah dasar organisasinya dengan Pancasila, maka sebagai organisasi mereka berhak untuk tetap hidup.
Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka syarat hukum berdirinya organisasi itu harus tetap dalam koridor NKRI. Jika dibiarkan, maka hanya akan menjadi duri dalam daging dari sebuah tubuh yang bernama Indonesia.
Pancasila sebagaimana yang telah disepakati bangsa ini harus menjadi dasar semua organisasi. Tentu bukan Pancasila yang ditafsirkan FPI sebagai Pancasila bersyariah. Apalagi menyebut spesifik keturunan Nabi sebagai pemimpin ummat.