PAN Tegas Putusan MK Tak Ubah Koalisi KIM Plus di Jakarta
Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak akan merubah keputusan dukungan untuk PilgubDKI Jakarta pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah syarat Pilkada Serentak. Di mana, dalam putusan terbaru partai yang tak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, bahwa KIM Plus telah berkomitmen mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono yang dianggap dapat memajukan Jakarta ke depan.
“Rasanya tidak akan berubah karena komitmen KIM plus ini adalah dalam rangka agar DKI jadi wilayah bagus, yang baik, yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Viva Yoga usai acara di Surabaya, Rabu 21 Agustus 2024.
Melihat waktu yang mendekati masa pendaftaran, ia juga yakin bahwa koalisi yang sudah terbentuk kecil kemungkinan untuk bubar.
Kendati ada yang akan maju kelak dengan keputusan yang baru tersebut, politikus asal Lamongan itu menyambut baik dan akan bersaing dengan cara-cara yang sehat.
“Kalaupun nanti ada yang maju itu baik-baik saja, siapapun yang maju nanti kita akan berkompetisi secara sehat saat berlaga di Pilkada DKI Jakarta,” tuturnya.
Terkait putusan MK sendiri, ia mengatakan itu adalah putusan final dan mengikat yang harus dilaksanakan bersama. Kendati, ia menilai MK telah membuat putusan di luar gugatan.
“Gugatannya itu kan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, bukan soal threeshold tapi bagaimana partai tidak punya kursi bisa ketika diakumulasi bisa mengusung di Pilkada, tetapi kemudian MK memutuskan ekstra petitah, menetapkan di luar gugatan. Saya rasa putusan MK bersifat tunggal,” pungkasnya.
Advertisement