Pamer Alat Vital di Medsos, Polisi Tangkap Perempuan di Situbondo
Seorang perempuan berinial UK ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, diduga melakukan tindak pidana pornografi memamerkan alat vitalnya di media sosial (medsos) Instagram.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, video perempuan 22 tahun itu memamerkan alat vitalnya menjadi alat bukti anggota Satreskrim Polres menangkap tersangka UK.
"Oleh karena cukup bukti, tindak pidana pornografi dengan tersangka UK, tetap diproses hukum. Tapi selama proses hukum nanti tidak bisa saja dilakukan restoratif justice," kata AKP Dhedi Ardi di Mapolres Situbondo, Sabtu 15 April 2023.
Perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu menambahkan, proses hukum kasus dugaan pornografi di medsos dengan tersangka perempuan berinisial UK tetap dilakukan sesuai UU RI No. 44 Tagun 2008 tentang Pornografi dan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
"Tersangka UK kita jerat dengan dua undang-undang tersebut, karena melanggar undang-undang pornografi dan ITE. Tersangka UK terancam hukuman empat tahun penjara," imbuh polisi asal Mojokerto itu.
Tersangka UK dalam keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengaku memamerkan alat vital tubuhnya di medsos, karena pengaruh minuman keras (miras). Ia tidak sadar alias mabuk memamerkan alat vitalnya dan berbicara tanpa arah di aplikasi Instagram miliknya.
"Tersangka UK tidak sadar saat memamerkan area sensitif bagian alat vitalnya di Instagram, sebelumnya ia melakukan pesta miras. Tersangka UK menyesali perbuatannya dan meminta maaf sekarang menyesal," kata AKP Dhedi menirukan pengajuan tersangka UK.
Anggota Satreskrim Polres Situbondo menangkap UK di rumahnya Desa/Kecamatan Panarukan Situbondo, Jumat 14 April 2023. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya video viral seorang perempuan muda asal Situbondo memamerkan alat vitalnya di Instagram.
Advertisement