Pamekasan Umumkan UMK Tahun Depan Tak Naik
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan untuk tahun 2021 dipastikan tak mengalami peningkatan. Besarannya tetap, mencapai Rp1.913.321,73, sama dengan UMK Kabupaten Sampang, Madura.
"UMK Pamekasan Tahun 2021 sama dengan UMK yang berlaku tahun ini, karena kami mengikuti ketentuan pusat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan Supriyono, Senin 2 November 2020.
Menurut Supri, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan ketentuan upah minimum untuk tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"Tentunya, termasuk Kabupaten Pamekasan. Oleh karenanya, kami tidak mengusulkan adanya perubahan upah minumum, karena dalam SE tersebut besarannya sudah ditentukan, yakni sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini," kata Supri, menjelaskan.
Sehingga, Gubernur Jawa Timur nantinya tinggal menetapkan besaran UMK 2021 Kabupaten Pamekasan sesuai dengan data UMK 2020. (Ant)