Paman Tega Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun Sebanyak Tiga Kali
Seorang pria, berinisial SG, 48 tahun, ditangkap polisi, karena diduga perkosa keponakannya yang masih berstatus pelajar. Pelaku ditangkap di Jalan Sawah Gede, Kedurus, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku ini pekerjaannya kuli bangunan.
"Anggota kami melakukan penangkapan pelaku ketika sedang ngopi di sebuah warung kopi di Jalan Sawah Gede," kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Peristiwa memilukan itu bermula ketika korban yang masih 15 tahun itu dititipkan kepada pamannya. Karena kedua orang tua korban akan pergi ke luar kota.
Semula kedua orang tua korban sangat percaya adik dari ayah korban ini bisa menjaga anaknya. Rupanya, kepercayaan itu disalahgunakan pelaku. Tersangka malah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan "Dik, ayo bobo". Namun korban dengan tegas menolak.
Penolakan itu malah membuat tersangka kasar. Dia memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh di atas kasur lalu melakukan persetubuhan terhadapnya. "Tersangka ini melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 kali di rumah kos," kata Mirzal Maulana.
Pemerkosaan itu dilakukan pada saat tersangka berada di rumah kos korban dan saat melakukan persetubuhan selalu rumah dalam keadaan sepi. Meski sudah ditutup rapat, perbuatan itu akhirnya terbongkar.
Persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua korban karena adanya laporan dari tetangganya yang mengetahui jika saat kejadian persetubuhan pada tanggal 16 Desember 2021, dipergokinya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dikuatkan juga dengan alat bukti serta gelar perkara hingga penetapan tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022 pukul 21.00 WIB, pelaku diamankan," kata Mirzal.
Anggota Unit PPA menangkap pelaku, yang saat itu sedang pergi ke warung kopi, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah dan di depan pagar kos pelaku langsung disergap.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang ikut disita, celana dalam warna krem, celana pendek warna biru muda, kaos warna abu-abu dan rok panjang warna orange.
"Pelaku dijert Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Advertisement