Palu Emas dari Megawati untuk Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024.
Surat yang dibuat putri Presiden Pertama RI Soekarno ini ditulis menjelang Keputusan hasil sidang sengketa Pemilu yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK.
Dalam pembuka surat dipaparkan, Saya Megawati Soekarnoputri lahir pada 23 Januari 1947 di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng Jakarta Pusat, mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
Saya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki keprihatinan terhadap berlangsungnya proses demokrasi dimana tempat saya lahir, tumbuh dan berkembang ini. Saya adalah seorang warga Negara Indonesia yang menaruh perhatian khusus kepada Mahkamah Konstitusi, sang anak kandung reformasi.
Saya telah mencurahkan seumur hidup saya untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Karenanya, ketika ada upaya nyata yang telah dilakukan untuk merusak demokrasi di dalam Pemilihan Umum 2024—dana bahkan kerusakannya sudah terasa—saya tidak bisa berdiam diri.
Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, Lembaga peradilan ini dibentuk dengan tugas yang sangat berat dan penting, yaitu guna mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi. Karenanya Mahkamah Konstitusi harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa dan negara.
Dengan tugas penting ini, ketika saya bertugas menjadi Presiden Kelima RI untuk membentuk Mahkamah Konstitusi. Yang ada dalam benak saya, bagaimana para hakim MK diisi oleh para sosok negarawan. Sosok negawaran ini muncul ketika alam pikir dan alam rasa para hakim MK, berjuang dengan memegang konstitusi, demokrasi dan dijauhkan dari kepentingan pribadi atau golongan.
Atas sifatnya ini, maka setiap hakim MK tidak hanya memiliki kompetensi dalam tata hukum negara. Lebih dari itu setiap hakim MK wajib memahami keseluruhan proses lahirnya konstitusi, memahami seluruh pemikiran para pendiri bangsa dan suasana kebatinan lahirnya UUD Negara RI 1945.
Beberapa penggalan surat tersebut disampaikan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat.
Pada surat tersebut tertulis: Rakyat Indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911):
"HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA. Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya Megawati Soekarnoputri MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!