Palsukan Surat dan Curi Umur, 2 Bacaleg DPRD Blitar Dicoret
Dua bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Blitar dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Dua bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berasal dari PKS dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan, bacaleg dari PKS yang TMS itu karena surat keterangan sehat yang dicantumkan sebagai syarat pencalegan dinilai tidak valid.
"Surat keterangan sehat yang dilampirkan itu tidak ada nama yang bersangkutan, sehingga ketika diseleksi surat tersebut tidak diakui. Kita sudah konfirmasi pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut tetapi pihak rumah sakit tidak mengakui," katanya.
Selanjutnya, kata Hadi, satu lagi yang tidak memenuhi syarat dari Partai Demokrat karena yang bersangkutan kurang cukup umur.
"Setelah kita teliti dan cek yang bersangkutan masih berusia 20 tahun 11 bulan 26 hari. Padahal syarat untuk bisa mendaftar caleg berumur 21 tahun. Sehingga kurang 4 hari," katanya.
Kata Hadi, awalnya pihak KPU tidak begitu menyadari adanya seorang Caleg yang sudah masuk di Daftar Caleg Sementara (DCS) tapi usianya masih belum memenuhi syarat.
Kemudian pihak KPU menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Blitar. Surat dari Bawaslu tersebut berisi saran untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Caleg tersebut.
"Itu (verifikasi ulang) kita lakukan. Kita buka dokumennya. Kita cocokkan data di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), mulai dari KTP dan lain sebagainya. Itu setelah kita hitung ternyata umurnya 21 tahun kurang 4 hari," kata Hadi.
Dengan penetapan sebagai TMS dan tidak masuk DCT, maka dapat dipastikan caleg tersebut gagal berkompetisi untuk mendapatkan salah satu dari 50 kursi DPRD Kabupaten Blitar.
Selain dua caleg yang gagal masuk DCT tersebut, tambahnya, terdapat 7 caleg lainnya yang sudah terdaftar di DCS namun tidak masuk DCT karena mengundurkan diri.
"Persisnya, 7 caleg itu telah dihapus namanya di Silon oleh pihak partai politik pada masa pencermatan rancangan DCT. Karena pada masa pencermatan itu memang partai politik memiliki opsi untuk menghapus daftar caleg mereka," ungkapnya.
Hadi mengatakan, KPU telah menetapkan DCT Kabupaten Blitar sebanyak 558 atau berkurang 9 nama dibanding DCS yang ditetapkan pada Agustus lalu.
Dari 558 nama DCT itu, lanjutnya, sebanyak 242 berjenis kelamin perempuan. Sehingga jumlah keterwakilan perempuan pada DCT yang ditetapkan mencapai 43,37 persen.
Advertisement