Palembang dan Prabumulih Akan Terapkan PSBB
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Sejak April 2020, kedua kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona.
Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Dikutip dari Antara, Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman menyatakan SK PSBB kedua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada masing-masing pemkot.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing walikota untuk membuat peraturan kepala daerah terkait.
"Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13 Mei 2020) pukul 14.00 WIB," ucap Andi.
Kota Palembang sendiri dinyatakan sebagai zona merah pada 17 April 2020. Lalu, pada Senin 4 Mei lalu, Pemkot Palembang resmi mengajukan PSBB kepada Kemenkes.
"Setelah disetujui, Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti dengan membuat perwali (peraturan walikota) tentang PSBB, surat keputusan, dan administrasi lainnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa usai menyampaikan usulan PSBB di Kantor Gubernur Sumsel.
Berdasarkan data Gugus Tugas Sumsel, terdapat 151 kasus positif corona di Kota Palembang hingga Selasa, 12 Mei 2020. Sebanyak 47 pasien di antaranya sembuh dan dua pasien meninggal dunia.
Sementara itu, Kota Prabumulih dinyatakan zona merah pada 4 April 2020 atau 12 hari setelah kasus pertama muncul. Terdapat 13 kasus positif Covid-19 di Prabumulih, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Advertisement