Palapa Ring Timur Lewati Jalan Nasional di Papua Barat
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari menyatakan, perizinan pemanfaatan utilitas barang milik negara (BMN), di lingkungan BPJN XVII, yang diajukan PT. Palapa Timur Telematika, akan melewati puluhan kilometer jalan nasional di Papua Barat.
Sejauh ini perijinan pemanfaatan utilitas yang diajukan perusahaan tersebut telah berada ditangan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Palapa Timur Telematika merupakan badan usaha dibawah Konsorsium Moratelindo-IBS-Smart Telecom, yang mengerjakan kabel serat optik proyek Palapa Ring Timur.
Proyek ini menjangkau Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat (sampai dengan pedalaman Papua) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 kilometer.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPJN XVII Manokwari Suraji, ST., di Manokwari Jumat, 9 November, mengatakan, proyek PT Palapa Timur Telematika menjangkau hampir seluruh jalan nasional di Papua Barat.
Adapun ruas jalan yang diajukan untuk dilalui kabel serat optik seperti penjelasan Suraji, terdapat pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Manokwari Papua Barat sepanjang 167,25 kilo meter. Lokasinya pada Jalan Yos Sudarso sepanjang (2,14) km, Jalan Trikora (2,65) km, Jalan Esau Sesa (4,67) km, Maruni–Batas Kota Manokwari (17,17) km, Maruni–Oransbari (54,06) km, Oransbari–Ransiki (39,32) km, Ransiki–Mameh (46,71) km dan Mameh–Bintuni (70,55) km.
Pada Satker Wilayah II Sorong Papua Barat sepanjang 60,2 km tepatnya pada ruas jalan Klamono–Batas Kabupaten Sorong Selatan. Satker III Maybrat pada ruas jalan batas Kabupaten Sorong Selatan–Kambuaya sepanjang 67,97 km dan Satker PJN Wilayah IV Teluk Bintuni sepanjang 70,55 km pada ruas jalan Mameh–Teluk Bintuni.
Suraji mengatakan, pihak BPJN XVII Manokwari sampai saat ini masih menunggu izin prinsip PT Palapa Timur Telematika dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ia berharap prosesnya bisa cepat sehingga tidak menganggu tahapan pembangunan jaringan kabel serat optik di Papua Barat. “Lebih cepat lebih baik, kami berharap demikian,” kata Suraji.
Selain izin penggunaan utilitas PT Palapa Timur Telematika, Suraji mengatakan, pihak BPJN XVII Manokwari juga sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat, terkait pemanfaatan BMN pada jalan nasional sebagai sarana beriklan.
Pemanfaatan BMN untuk keperluan reklame, menurut Suraji, memerlukan izin prinsip dari Kementerian PUPR sehingga pemerintah/kabupaten kota bisa leluasa mengelola reklame, termasuk mendapat manfaat secara baik.
Advertisement