Palaki Pemilik Toko Perhiasan di Kapasan Surabaya, Jukir Diadili
Heriyanto alias Ribut, seorang juru parkir harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang memalak pemilik toko perhiasan "Rejeki" di Jalan Kapasan yang bernama Evan Satria Tama Halim.
Terdakwa harus jalani sidang dakwaan di PN Surabaya karena telah melakukan 14 kali memalak korban yang disertai ancaman-ancaman. Terdakwa melakukan aksinya ini berdalih ingin menagih biaya parkir kendaraan yang terparkir di toko perhiasan milik korban.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid di depan majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo menyatakan, aksi terdakwa ini dilakukan sejak 4 Mei 2023 lalu. "Pertama terdakwa menagih uang parkir sebesar Rp1,6 juta kepada korban selama empat bulan," ujarnya.
Bahkan, aksi terdakwa juga dilakukan ke sejumlah toko emas milik korban yang ada di Jalan Kapasan. "Terdakwa mengancam korban apabila permintaannya tidak dipenuhi. Bahkan terdakwa juga membentak-bentak hingga menggebrak meja," kata Fathol saat membacakan surat dakwaan, Rabu, 6 Desember 2023.
Perbuatan ini dilakukan berkali-kali hingga total uang yang diserahkan korban ke terdakwa sebanyak Rp13 juta. Karena sering dipalak terdakwa, korban laporkan peristiwa ini ke polisi. Terdakwa kemudian ditangkap dan kini menjalani sidang perdana yang digelar secara online.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Advertisement