Paksa Istri Berhubungan Badan, Ini Warning Komnas Perempuan
Ini warning bagi para suami. Hati-hati memperlakukan istri. Memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.
"Marital rape sering disebut kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Adriana.
Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.
Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau. Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana dikutip Selasa, 9 Juli 2019.
Ia mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.
"Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar dia.
Menurutnya, pemerkosaan dalam perkawinan suatu hal yang sering kali dianggap sepele oleh berbagai pihak. Sebab beberapa orang yang jadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga jarang sekali melapor ke pihak kepolisian.
"Kasus ini terkadang dianggap sepele padahal sebenarnya ini kasus yang penting, sayangnya korban tidak menganggap itu bentuk pemerkosaan yang dilakukan suaminya," ujar Adriana.
Bahkan, menurutnya, kadang polisi juga seringkali menyepelekan kasus pemerkosaan terhadap istri.
"Mereka (polisi) mengira kasus pemerkosaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Padahal, kekerasan seksual ini bisa mengakibatkan trauma fisik dan emosional pada korban. Selain itu, ini juga menjadi suatu hal yang menakutkan bila kekerasan seksual yang dilakukan ibunya diketahui sang anak.
“Ini bisa menjadikan trauma mendalam baik itu bagi anaknya maupun bagi korban ya. Ini akibatnya bisa berkepanjangan entah anaknya jadi memiliki karakter emosional atau bisa saja anaknya akan jadi seperti pelaku,” kata Adriana.
Adapun sebelumnya, seorang pria bernama Anton Nuryanto membacok istrinya, FZ karena menolak ketika diajak berhubungan badan di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 5 Juli 2019 lalu.
Akibat dibacok suaminya, FZ sempat mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Koja. Sementara pelaku, suaminya dibawa ko Polsek Tanjung Priok. Anton dikenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau. Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana.