Paket Pistol di Sidoarjo, Polisi: Tersangka Dagang Senpi Ilegal
Unit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pemilik dan pengirim senjata api (senpi) berjenis G2 Combat yang terbungkus paket di Pergudangan Ramajaya, Sedati, Sidoarjo. Tersangka adalah TS,34, tahun, warga Kademangan, Blitar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, TS merupakan pengirim sekaligus pemilik senpi jenis G2 Combat, yang hendak dikirim ke Makassar karena dipesan seseorang melalui online.
"Berawal dari laporan penemuan paket berisi senpi jenis G2 Combat di pergudangan wilayah Sedati, Sidoarjo. Kemudian berhasil kami kembangkan hingga berhasil menangkap pengirim sekaligus pemilik senpi tersebut," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 25 Februari 2023.
Dijelaskan Kombes Pol Kusumo, tersangka TS berhasil diamankan di rumahnya Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Blitar. Dari penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti beberapa senpi laras panjang dan laras pendek, ratusan amunisi, dan satu unit motor Honda ADV warna merah.
"Tersangka TS mengaku sudah melakukan pengiriman atau perdagangan senjata api ilegal sebanyak 20 kali. Bahkan tersangka TS juga tidak ada legalitas kepemilikan senjata api," imbuhnya.
Selain menangkap TS, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lain sebagai kepemilikan senpi ilegal, yang dibeli dari TS. Diperkirakan, satu pucuk Pistol G2 Combat itu terjual dengan harga Rp, 95 juta. "Pistol tersebut sudah sesuai standar pindad, namun di modifikasi oleh tersangka, nomor serinya juga sudah dihapus," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal. "Ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Kusumo.
Advertisement