Paket dari China, Driver Ojol Pembuat Ekstasi Ditangkap Polisi
Penangkapan driver ojek online (ojol) asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pelaku pembuat narkotika jenis pil ekstasi, berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai Jatim, ada pesanan dari Negara China yang berisi prekursor.
Prekursor sendiri merupakan bahan utama pembuat ekstasi. Bahan tersebut termasuk bahan kimia ilegal yang diawasi peredarannya.
Kasie Narkotika Bea Cukai Jatim, Aruli menjelaskan, awalnya pihak Bea Cukai Jakarta (pusat) mencurigai adanya paket barang impor dari China berisi bahan kimia dengan berat 1.2 kilo dengan tujuan Surabaya.
"Dari kecurigaan tersebut, kemudian diinfokan ke Bea Cukai Jatim 1 dan Bea Cukai Juanda, lalu kami bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo untuk mengungkap kasus ini, " ucap Aruli, Selasa, 20 Desember 2022.
Masih dikatakan Aruli, awalnya prekursor belum termasuk bahan narkotika saat pertama kali di tes oleh pihak Bea Cukai. "Kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo sehingga berhasil mengungkap kasus ini beserta barang buktinya," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka berinisial SKB, (35) warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto ini merupakan driver ojol. Selama ini, tersangka kos di Nginden, Surabaya. "Tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket di Nginden, Surabaya pada tanggal 14 Desember 2022 lalu," katanya.
Selain prekursor, tersangka juga membeli alat press obat yang berasal dari China. Kedua alat tersebut kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo sebagai barang bukti bersama dengan alat produksi dan bahan kimia berbahaya lainya.
"Tersangka dijerat Pasal 129 huruf a, b, c, hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar," tutup Kusumo.