Pakde Karwo Minta Kades Peka Keamanan dan Ketertiban Desa
Sidoarjo: Kepala desa (kades) harus lebih peka terhadap keamanan dan ketertiban di sekitar masyarakat. Salah satunya, apabila ada gerak gerik yang mencurigakan warga masyarakatnya, segera berkoordinasi dengan empat pilar plus pembangunan desa yakni TNI, POLRI, kepala desa dan tokoh masyarakat.
Demikian disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) saat membuka Seminar Nasional Desa Membangun Indonesia dan Pelantikan DPD Apdesi Provinsi Jatim masa bhakti 2017-2022 di Hotel Utami, Kab. Sidoarjo, Selasa (16/5).
Pakde Karwo menegaskan kepekaan itu sudah disepakati sejak awal, yakni ketika para kades disumpah menduduki jabatan. Kepala desa merupakan ujung tombak mempertahankan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kebhinekaan. “Alasannya, didesa lah komunitas terkecil warga bangsa bertemu dan berkumpul sehari-hari,” jelasnya
Memperhatikan peran penting perangkat desa tersebut, Pemprov. Jatim melakukan berbagai kegiatan penguatan peran perangkat desa diantaranya pembinaan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelatihan pembukuan pelaporan keuangan. Diawali pada tahun 2014, 664 Camat sudah diberikan penataran dalam rangka memahami Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Pedesaan.
Kemudian, ditahun 2014 diselenggarakan Diklat Tata Kelola Pemerintahan yang diikuti 7.587 kepala desa dari jumlah keseluruhan desa di Jatim sebanyak 7.722 desa. Sisanya masih belum ada kepala desanya karena masa peralihan kepemimpinan.
Selanjutnya pada tahun 2015 juga dilakukan pelatihan pembukuan keuangan yang diikuti oleh kepala desa dengan pengajar dari Ikatan Akuntan Indonesia dan Fisib Unair. Selain Camat dan Kepala Desa, pada tahun 2015 Sekretaris desa juga diberikan pelatihan khususnya dalam mengelola keuangan.
Sementara itu, terkait prona sertifikat tanah yang menjadi kegundahan para perangkat desa, Pakde Karwo menjelaskan telah menerbitkan surat edaran (SE)Nomor 140/2017 tertanggal 26 April 2017 kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Isinya, pemberitahuan bahwa pembiayaan sertifikat yang tidak ditanggung oleh APBN dan APBD ditanggung oleh pemohon. SE tsb juga ditembuskan kepada kajari dan kapolres se-Jatim. (frd)
Advertisement