Pakde Karwo Kirim Surat Teguran ke Mas Ipin
Meski telah mengklarifikisi via akun instagramnya, Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin (Mas Ipin) tetap dinyatakan bersalah, lantaran telah menghilang selama 9 hari dan tak melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik.
Gubernur Jatim, Soekarwo (Pakde Karwo) mengatakan Ipin dinyatakan melanggar Undang-undang, akibat aksi menghilangnya itu. Pakde pun mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada Wabup Trenggalek tersebut.
"Tetap itu (ditegur) UU kok, harus. (Surat teguran) sudah saya tandatangani sudah meluncur," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Selasa 22 Januari 2019.
Pakde Karwo pun mengaku, ia telah melakukan pertemuan dengan Bupati Trenggalek, Emil Dardak, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono, di kantornya, untuk membicarakan masalah ini.
"Dalam rangka mengkoordinasikan, meluncurkan (surat) kepada wabup, M. Nur Arifin," kata dia.
Kendati demikian, Pakde Karwo menyebut ia tak mengetahui alasan mangkirnya Ipin. Dia hanya mendapat penjelasan dari Emil kalau Wabup Trenggalek tidak ada di kantornya sejak 9-19 Januari.
"Pak Bupati (Emil) katanya belum ketemu," katanya.
Atas kejadian ini, pakde pun mengingatkan seluruh kepala dan wakil daerah, untuk haruslah mentaati aturan hukum dan sumpah jabatannya. Yakni dengan mengajukan izin bila ada keperluan pribadi.
"Itu kalau pergi harus tugas negara. Kalau tidak tugas negara harus izin misal umroh, tapi harus belanja (biaya) pribadi," kata dia.
Ketua DPD Demokrat Jatim ini ini juga menyebut, terkait bahwa hilangnya Ipin, terkait adanya tekanan politik, soal isu penunjukan Wakil Bupati Trenggalek sepeninggal Emil Dardak, adalah hal yang tidak etis.
"Dilantik aja belum, wabup sudah ada aturannya. Yang mengusulkan partai pengusung. Belum ada prosesnya," pungkasnya. (frd)
Advertisement