Pakde Karwo Keluarkan Surat Pemberian THR Maksimal H-7
Surabaya: Sebagai upaya mengawal pemberian THR (tunjangan hari raya) seluruh perusahaan di Jawa Timur, Gubernur Jatim Soekarwo memberikan surat edaran dengan nomer 560/2351/031/2017 ke seluruh kepala daerah Pemerintah Daerah dan Kabupaten Kota. Agar bupati maupun walikota mengawal proses pemberian THR perusahaan di masing-masing daerah maksimal H-7 Lebaran harus sudah tuntas diberikan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan perhitungan besaran THR yang diberikan, batas maksimal pemberian THR sekaligus pemberian denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayar.
“Jika perusahaan tersebut terlambat membayar THR, pemberitahuan itu sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja RI nomer 6 tahun 2016 tentang THR,” kata Setiajit, Rabu (7/6).
Setiajit menambahkan, selain pemberian surat edaran gubernur terkait THR, Disnakertrans Jatim juga membuka posko pengaduan THR yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, posko dibuka sampai tanggal 23 Juni.
“Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai batas kurang dari tujuh hari, maka pemerintah akan mengumumkan melalui media massa,” terang Setiajit. (hrs)
Advertisement