Pakde Karwo Dicecar Soal Pergub oleh KPK di Kasus Eks BPKAD Jatim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2009-2019, Soekarwo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam, pada Selasa 8 November 2022. Ia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perihal Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2009-2019, untuk Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini menjerat tersangka mantan Komisaris Bank Jatim sekaligus mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Budi Setiawan. Sementara itu, Pakde Karwo, sapaan akrabnya, dicecar soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait bantuan keuangan daerah.
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ujar Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) sejak 13 Desember 2019 itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pria 72 tahun ini tidak menjelaskan detail Pergub 13 Tahun 2011. Namun dia mengklaim tak ada permasalahan dalam regulasi tersebut. "Enggak ada (masalah dengan Pergub). Hanya perilaku (oknum), kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan," tandasnya.
Awal Mula Kasus
KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta.
Budi Setiawan langsung ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Kasus bermula saat Syahri Mulyo menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapat dukungan pembangunan di Tulungagung.
Setelah pertemuan itu, Syahri memerintahkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Sudarto mengurus dan melakukan komunikasi dengan Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.
Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jatim.
"Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair," kata Karyoto.
Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.
Budi Setiawan menyanggupi dengan kesepakatan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan. Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jatim," kata dia.
Fee yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan proyek. Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.