Pakar Unair: Honor Pemakaman Covid Jember Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19 Kabupaten Jember , sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana Korupsi Universitas Airlangga, Prof Nur Basuki Minarno, dikonfimasi di Polres Jember, Sabtu, 18 Desember 2021.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember, soal kasus honor relawan penggali kubur covid-19 Jember,” kata Nur Basuki.
Guru besar hukum pidana Universitas Airlangga itu menyampaikan dua hal soal honor Covid-19 di Kabupaten Jember. Pertama, dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19, sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor, khususnya pasal 12 huruf e.
Dalam kasus itu diduga ada oknum bawahan bupati yang membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan yang dibuat kepala daerah. Oknum itulah yang semestinya bertanggung jawab soal kasus pemotongan honor relawan tersebut.
“Menurut pendapat saya, bawahannya bupati membuat aturan sendiri yang kontra dengan aturan yang dibuat bupati. Aturan yang mana yang mereka gunakan untuk memoting honor relawan,” jelas Basuki.
Kedua, soal Bupati Jember dan Sekda yang turut menerima honor pemakaman Covid-19. Bupati Jember Hendy Siswanto dan Sekda Jember Mirfano yang turut menerima honor sebesar Rp 70,5 juta, menjadi persoalan lain.
Mereka tidak bisa dilakukan penuntutan seperti yang dilakukan dalam dugaan pemotongan honor relawan, dengan alasan sudah mengembalikan honor yang diterimanya kepada negara.
Basuki menilai, posisi kepada daerah soal honor Covid-19 tersebut berada pada tataran kebijakan. Sehingga dengan dikembalikannya honor yang sempat diterima kepada negara, Bupati dan Sekda Jember dapat dikenakan restorative justice dan tidak dapat dilakukan penuntutan.
“Dengan pengembalian itu, maka tidak perlu dilakukan penuntutan, karena sudah tidak ada lagi kerugian negara. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang terpenting adalah pemulihan, pengembalian kerugian negara kepada negara,” jelas Nur Basuki.
Soal apakah yang bersangkutan perlu diperiksa oleh penyidik, menurut Basuki bergantung kepada penyidik apakah ada sesuatu yang urgen yang perlu digali dari bupati dan sekda itu. Namun jika keadaan sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak perlu diperiksa. Sebab diperiksa atau tidak hasilnya tetap sama dan sudah diketahui.
Saat ditanya apakah oknum yang melakukan pemotongan honor relawan juga berpotensi dikenakan restorative justice layaknya Bupati dan Sekda Jember, Basuki menyampaikan dalam hukum pidana yang penting ada niat batin.
Bawahan bupati Jember yang membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang dibuat bupati dan dipakai untuk memotong honor relawan sudah menunjukkan ada niat tidak baik dari bawahan bupati itu.
Kendati demikian, Eko menyampaikan bahwa, jika ada kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 100 juta, kemudian terduga pelaku mengembalikan kerugian itu kepada negara, maka kasus itu tidak perlu diproses.
“Itu namanya restorative justice. Karena yang dipentingkan oleh negara bagaimana secara optimal duit yang telah dikorupsi bisa kembali ke negara, itu yang penting. Bukan memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, kalau tidak begitu, nanti rutan dan Lapas bisa penuh oleh pelaku korupsi,” pungkas Basuki.
Diketahui, perkara dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19 di tubuh BPBD Jember itu, sudah sejak awal September statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka, karena penyidik masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement